WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Unit Jatanras Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Buah Sawit dengan pelaku berinisial NH (34) dan AR (22), Sabtu, 20 Mei 2023.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kronologi kejadian bermula pada, Jumat 19 Mei 2023 pelapor dihubungi oleh Security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Ciptatani Kumai Sejahtera, Rivaldo, bahwa telah terjadi adanya Pencurian, bertempat di Divisi TEBE II Blok I-22/21 Perkebunan Kelapa Sawit PT Ciptatani Kumai Sejahtera Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Mengetahui hal tersebut pelapor langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi pelapor melihat dua orang yang diketahui melakukan pencurian dengan identitas pencuri tersebut NH (34) dan AR (22), dan telah mengamankan TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sebanyak 150 Janjang atau seberat 2010 Kg.
Kemudian, pelapor memerintahkan anggota Security untuk membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah untuk diamankan sementara, atas kejadian tersebut Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Ciptatani Kumai Sejahtera mengelami kerugian sebesar Rp3.919.500 kemudian selanjutnya pelapor diperintahkan oleh Pimpinan Pelapor untuk membawa NH (34) dan AR (22) ke Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan itu, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke–4 KUHPidana,” tegasnya.

