Kedapatan Simpan 5 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Persil Raya Diciduk Polisi 

H (40), tersangka penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah barang bukti. Foto/Polres Seruyan

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Respon cepat dari Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng terhadap laporan masyarakat tentang tindak pidana narkoba berbuah hasil.

Terbukti, setelah menerima informasi dari sumber yang dipercaya, Polsek Seruyan Hilir berhasil membekuk terduga pelaku berinisial H (40) di kediamannya Jalan Letjen S. Parman RT 001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Kalteng, pada Rabu, 10 Februari 2021 malam kemarin.

H dibekuk dengan sejumlah barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah printer dengan berat 1,36 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, selembar plastik pembungkus warna hitam, sesbuah handphone, 1 meja kayu, dan sebuah printer merek Canon.

“Pemuda dengan pendidikan terakhir SMA ini kami tangkap setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu pada saat kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.

Saat ini H ditahan penyidik Polres Seruyan, disangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link