WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Anggota Satreskrim Polres Seruyan kembali berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian di Gudang MBS Jl. Persil Raya gang H. Bahar Desa Persil Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan. Kamis (12/08/2021).
Anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Seruyan yang mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian 2 (dua) buah aki digudang yang terletak di Jl. MBS langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi pelapor dan sekitaran TKP dan dapat diketahui bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut adalah Sdr. AA dan 3 temannya yang mana Sdr. AA merupakan residivis dengan perkara yang sama.
Selain Mengamankan Pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah aki Yuasa 12V 100Ah dan 1 Unit Motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan Nopol. KH 6138 PG. kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.600.000,-
Kemudian untuk semua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukanya, atas perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S. R. Sianturi, S.I.K mengatakan bahwa “Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk para pelaku tindak kejahatan dan premanisme yang meresahkan warga masyarakat kota Kuala Pembuang” imbuhnya.
