WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menandatangani perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seruyan.
Penandatanganan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, disaksikan Bupati Seruyan Yulhaidir di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Jumat, 2 September 2022.
Dalam sambutannya Bupati Seruyan Yulhaidir menyambut baik kegiatan tersebut, hal ini merupakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan beberapa organisasi perangkat daerah. Diantaranya Dinas Sosial yang bertujuan memberi kemudahan pada pihak organisasi perangkat daerah untuk bisa langsung mengecek atau menyandingkan data by name, by adres sesuai kebutuhan data yang diinginkan.
“Kerjasama ini dilakukan untuk memberi kemudahan organisasi perangkat daerah yang memerlukan data kependudukan serta untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik,” katanya.
Bupati Seruyan juga menugaskan Disdukcapil, Dinsos dan Dinkes mendata masyarakat yang sudah meninggal dunia atau pindah keluar kota agar tidak dimasukan lagi ke dalam Jamkesda Seruyan sehingga dapat digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan.

