Ketua AKPSI Tegaskan Pungutan TBS Sawit Rp25 Perkilo Hanya Untuk PBS-KS

KETUA AKPSI yung juga Bupati Seruyan, Yulhaidir memimpin Rapat Konsolidasi Sertifikasi Yuridiksi Dalam Mendorong Kelapa Sawit Berkelanjutan, di Pullman Hotel and Resorts, Jum’at 8 Juli 2022. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir menegaskan, rekomendasi pungutan Rp25 perkilo dikhususkan hanya untuk Perusahaan Besar Kelapa Sawit (PBS-KS), bukan ditujukan untuk petani swadaya.

Rekomendasi retribusi untuk perusahaan kelapa sawit itu tertuang pada point 7, rekomendasi Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit Se-Indonesia yang digelar oleh Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) di Puri Agung, Grand Hotel Sahid Jaya Sudirman, Jakarta 6-7 Juli 2022 lalu.

Rakor yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka perbaikan tata kelola sawit nasional baik hulu maupun hilir.tersebut juga dihadiri Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, Muhammad Yusup Ateh.

Pada poin 7 dijelaskan, AKPSI meminta pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) minimal Rp25 perkilo.

“Yang kami maksud dengan retribusi Rp25 perkilo itu khususkan untuk PBS-KS, bukan petani swadaya atau sawit milik masyarakat lokal,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Senin, 11 Juli 2022.

Yulhaidir yang juga Bupati Kabupaten Seruyan tersebut menambahkan, rekomendasi retribusi pungut Rp25 perkilo untuk PBS-KS di-karenakan selama ini bagi hasil untuk daerah dari sektor kelapa sawit sangat minim.

“AKPSI merasa kurang adil sebagai kabupaten penghasil kelapa sawit karena tidak adanya bagi hasil untuk daerah dari sektor sawit. Jadi, kami ingin meminta keadilan terkait adanya perusahaan sawit di daerah kami. Kami di daerah juga ingin merasakan benar-benar hasil dari investasi di daerah kami,” ujarnya.

“Kami harapkan agar rekomendasi tersebut segera di implementasikan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) ataupun Permen Keuangan supaya pemerintah daerah bisa mendapatkan dana bagi hasil dari sektor sawit dan turunannya,” sambungnya.

Yulhaidir menjelaskan, petani lokal atau swadaya tidak perlu khawatir, sebab rekomendasi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap petani sawit.

“Kita sangat mengerti dengan kondisi para petani swadaya di seluruh Indonesia saat ini, jadi tidak mungkin kita sampai membuat kebijakan yang justru akan menyusahkan petani lokal,” katanya.

Dijelaskan Yulhaidir, landasan pembentukan AKPSI itu untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan pekebun lokal.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link