WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai, saat ini masih banyak lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat di Kabupaten Seruyan yang masih berada di kawasan hutan.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman, Kamis, 26 Mei 2022 mengatakan, saat ini ketersediaan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sudah sangat menipis.
Arrahman mengatakan, kawasan APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Hutan di APL berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat dan juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat.
“APL di Seruyan ini sebenarnya sudah hampir habis dan sebagian besar lahan pertanian atau kebun-kebun masyarakat itu berada di kawasan HP. Sehingga untuk dibuatkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu mungkin kepala desa tidak berani,” kata Arrahman.
Maka suka tidak suka adat-lah yang akan maju ke depan. Sehingga pihaknya akan mendorong supaya diterbitkan surat keterangan tanah adat agar setidaknya ada regulasi yang mengatur tentang kepemilikan lahan tersebut.
“Karena di Kalteng ini adat istiadat itu masih diakui secara baik. Maka dari itulah, kita dari DPRD Seruyan berinisiatif untuk membuat produk hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang SKT adat di Kabupaten Seruyan,” paparnya.

