Ketua DPRD Seruyan Apresiasi Usulan Program Tora

KETUA DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo (kanan). Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan Kalimantan Tengah yang mengusulkan lahan seluas 23 ribu hektar untuk masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

“Usulan tersebut disampaikan Pemda kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Jumat 21 Mei 2021.

Eko melanjutkan, usulan Tora tersebut meliputi 10 kecamatan, tiga kelurahan dan 97 desa yang ada di Kabupaten Seruyan.

“DPRD Seruyan mengapresiasi usulan yang digagas Pemkab Seruyan untuk memperjuangkan hak milik tanah masyarakat untuk mendapatkan pengakuan. Dan kita harapkan agar usulan tersebut bisa terealisasi,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, saati ini masih banyak masyarakat yang menduduki lahan namun belum mempunyai hak milik secara legalitas seperti sertifikat.

“Masyarakat kita banyak yang masih belum memiliki sertifikat tanah karena mungkin terkendala oleh administrasi, dan dengan adanya program ini nanti bisa dimanfaatkan untuk melegalkan lahan mereka,” terangnya.

DPRD Seruyan

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link