Ketua DPRD Seruyan : UPT Unit V Tanggul Harapan Layak Jadi Desa Definitif

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo menilai Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Trans Unit V Tanggul Harapan Kecamatan Seruyan Hilir layak dijadikan desa definif.

Itu disampaikan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Senin, 29 Maret 2021, usai baru-baru ini mengunjungi sekaligus bertatap muka dengan warga UPT Tanggul Harapan.

Zuli Eko Prasetyo

“Saya kemarin kesana, dan mereka menyampaikan keinginan mereka secara langsung kepada saya,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Dia menjelaskan, secara historis diantara 5 UPT eks transmigrasi hanya UPT Tanggul Harapan yang masih belum dijadikan desa definitif, sedangkan empat desa yang sebelumnya juga UPT sudah dijadikan desa definitif.

UPT Tanggul Harapan secara administrasi masuk dengan desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir, sedangkan jarak UPT Tanggul Harapan ke desa tersebut cukup jauh sehingga memang masyarakat kewalahan dalam mengurus administrasi di tingkat desa.

“Perubahan status desa juga bertujuan agar roda pemerintahan di daerah tersebut bisa berjalan maksimal,” katanya.

Terkait hal itu, dia menyarankan agar dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan hingga bagian pemerintahan di Setda Seruyan untuk dapat menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan ketentuan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version