Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Apresiasi Pembangunan yang Tidak Korbankan Hak Warga

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Hj Nety Herawati. Foto/Ist

ωajàhßörneo.cóm, Barito Utara — Kepastian hukum atas tanah kini dipegang warga yang terdampak penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lanjas. Sertifikat tanah relokasi diserahkan bersamaan dengan dimulainya pembangunan di RT 04, RT 05, dan RT 06, di Muara Teweh, Rabu, 1 Juli 2026.

Penyerahan sertifikat itu ditandai dengan groundbreaking penataan kawasan permukiman di RT 04. Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menjadi pelaksana program ini.

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj Nety Herawati, hadir langsung di lokasi. Ia menilai pemberian sertifikat membuktikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak warga.

“Pemerintah tidak hanya membangun fisik, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi warga terdampak,” katanya.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, sertifikat tanah melindungi warga relokasi dari sengketa kepemilikan di kemudian hari. Ia menyebut langkah ini sebagai dasar pembangunan yang berkeadilan.

Penataan Lanjas mencakup pelebaran jalan, perbaikan kualitas lingkungan, penyediaan ruang publik, dan pengembangan Waterfront City (WFC) di tepian Sungai Barito. Nety menilai akses jalan yang lebih baik akan menggerakkan ekonomi warga dan membuat kawasan kota lebih tertata.

Sebagai Ketua Komisi I, Nety memastikan DPRD akan mengawasi proyek ini. Pengawasan mencakup kesesuaian dengan perencanaan, ketepatan waktu, dan standar mutu pekerjaan. Ia juga meminta seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan warga.

“Kami akan mengawal agar anggaran yang dialokasikan benar-benar bermanfaat,” ujarnya.

Nety berharap kawasan tepian Sungai Barito kelak menjadi ikon baru Muara Teweh. Menurut dia, kawasan itu bisa menopang sektor pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif di Barito Utara.

Catatan editor: berita ini ditulis ulang dengan sudut pandang kepastian hukum bagi warga terdampak. Jumlah warga penerima sertifikat dan nilai anggaran proyek tidak disebutkan dalam sumber, sehingga tidak saya cantumkan. Sebaiknya reporter melengkapinya dari Disperkimtan sebelum tayang. (tio/bam/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version