Klarifikasi Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Sertifikasi RSPO Seruyan, Untuk Siapa? Ini Jawaban Pemkab Seruyan

Foto/Ilustrasi/IStockfoto

wajahb👁️rneo.com, Seruyan — Pada 13 November 2024, sejumlah Non Goverment Organization (NGO) atau lembaga non pemerintah yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, diantaranya WALHI Kalimantan Tengah, Progress, Save Our Borneo, YBBI, YMKL, LBH Palangkaraya dan TuK INDONESIA, menyelenggarakan konferensi pers online dengan judul Sertifikasi RSPO Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan, untuk Siapa?

Terkait itu, Sekretariat Pendekatan Yurisdiksi Kabupaten Seruyan, 18 November 2024 yang diwakili, Albidin Noor dan Kadiskominfosandi, dr. Reson Rusdianto merilis peryataan klarifikasi terhadap konferensi pers online soal RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) tersebut.

“Kami dari Pemkab Seruyan memandang perlu menjelaskan berkenaan konferensi pers yang dimaksud sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Seruyan terhadap isu yang diangkat,” katanya.

Albidin Noor menuturkan, penjelasan akan sampaikan dalam tiga aspek yang disebutkan dalam press release.

Pertama, konsep pendekatan yurisdiksi. Kedua, mencegah greenwashing (pencitraan sawit ramah lingkungan yang menyesatkan) dan Ketiga, penyelesaian konflik.

Albidin Noor yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan tersebut menambahkan, pendekatan Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan sudah dimulai sejak tahun 2015.

“Seruyan merintis pendekatan ini karena Bupati Seruyan berkeinginan agar Kabupaten Seruyan menyiapkan kondisi pemungkin secara kewilayahan sehingga pelaku usaha sawit di kabupaten Seruyan dapat bertransformasi menuju keberlanjutan,” katanya.

Model yang tersedia untuk upaya ini adalah pendekatan yurisdiksi inisiasi RSPO yang Kabupaten Seruyan adaptasikan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Pilar dasar dari pendekatan ini adalah proses multipihak, bertahap, dan sejalan dengan kerangka aturan nasional.

Dalam kerangka itu, Pemkab Seruyan melibatkan semua pelaku usaha kelapa sawit, termasuk organisasi masyarakat sipil/NGO dan petani. NGO seperti HCV Network, CNV Internationaal, Kaleka, Forest Peoples Programme (FPP), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) terlibat sebagai perwakilan masyarakat sipil.

Sementara dari petani, organisasi yang terlibat adalah KUD Sawit Jaya, Koperasi Sawit Bangkit, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Bahalap (APKSB) Seruyan, Asosiasi Petani Pekebun Kelapa Sawit (APPKS), serta koperasi plasma seperti Koperasi Bengkirai Jaya Makmur, Koperasi Citra Asam Baru, dan Koperasi Karya Maju Bersama.

“Pendekatan secara bertahap artinya pendekatan ini mengikuti kesiapan dan pemenuhan persyaratan secara bertahap. Artinya, Kabupaten Seruyan tidak serta merta mensertifikasi semua pelaku usaha kelapa sawit,” ungkapnya.

Albidin mengatakan, melalui proses bertahap, ada syarat- harus dipenuhi baik dari Pemda sendiri melalui penyediaan regulasi maupun pelaku usaha kelapa sawit yang akan menjalankan prinsip dan kriteria keberlanjutan.

Saat ini, persiapan pengembangan P & C masih terus berlangsung, sehingga Kabupaten Seruyan belum bisa mengatakan kepada publik efektivitas P & C yang ditetapkan.

Mencegah greenwashing, Pendekatan bertahap merupakan proses untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi dan mengatasi kekhawatiran greenwashing.

Selain menjadi isu dalam press release koalisi masyarakat sipil, Pemkab Seruyan juga telah membicarakan isu ini. Karena itu, Pemkab Seruyan secara hati-hati menerapkan inisiatif ini melalui proses bertahap.

Secara singkat, terdapat empat tahap utama dalam komponen pendekatan secara yurisdiksi yang dimaksud.

Tahap pertama, pernyataan komitmen untuk mencapai target keberlanjutan.

Tahap kedua, penyiapan infrastruktur kelembagaan dan aturan yang diperlukan untuk mendukung pendekatan yurisdiksi, termasuk aturan dan kelembagaan untuk entitas yurisdiksi. Dalam panduan RSPO, entitas yurisdiksi akan menjadi unit sertifikasi.

Tahap ketiga, implementasi aturan yang telah ditetapkan dan pelaksanaan prinsip dan kriteria sertifikasi bagi anggota sertifikasi.

Tahap keempat, audit dan sertifikasi.

Albidin melanjutkan, saat ini Kabupaten Seruyan baru memenuhi tahap I dan baru saja mengikuti penilaian tahap II. Pada tahap II, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menetapkan sejumlah regulasi pendukung, antara lain: (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; (2) Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Data Konflik Usaha Perkebunan; (3) Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Seruyan Tahun 2022-2024; (4) Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; (5) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi Kabupaten Seruyan; (6) Keputusan Bupati Nomor 188.45/211/2022 Tentang Tim Pendataan Lahan Pekebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Kabupaten Seruyan.

Sedangkan beberapa regulasi lainnya masih dalam proses perumusan dan akan ditetapkan, diantaranya termasuk regulasi perlindungan perempuan dan anak, tenaga kerja, PADIATAPA, dan perlindungan pekerja, serta perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

“Keberadaan regulasi-regulasi ini merupakan kerangka kerja utama yang mendukung Pemerintah Kabupaten Seruyan dan semua pihak di kabupaten Seruyan menuju kelapa sawit berkelanjutan. Berkenaan dengan kekhawatiran greenwashing, kami memastikan bahwa tahap III (Implementasi aturan) dan tahap IV (sertifikasi) baru akan dijalankan setelah semua regulasi yang diminta sudah ditetapkan dan Entitas Yurisdiksi beroperasi secara penuh,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Seruyan menawarkan kepada pelaku usaha untuk terlibat dalam Entitas Yurisdiksi. Manakala bersedia, pelaku usaha dapat memilih tipe keanggotaannya di dalam Entitas antara anggota sertifikasi dan nonsertifikasi. Tidak semua perusahaan di Kabupaten Seruyan bergabung menjadi anggota Entitas Yurisdiksi, dan tidak semua mau menjadi anggota sertifikasi.

“Baru 5 perusahaan dan 2 organisasi petani yang bersedia menjadi anggota sertifikasi. Anggota inilah yang akan mengikuti proses sertifikasi di bawah Entitas dan menerapkan prinsip dan kriteria yang ditetapkan RSPO,” urainya.

Sedangkan, anggota non-sertifikasi tidak menjalankan sertifikasi di bawah Entitas karena merupakan anggota yang berasal dari unsur organisasi masyarakat sipil dan atau perusahaan yang telah tersertifikasi RSPO.

Entitas Yurisdiksi itu sendiri belum operasional. Dapat disampaikan bahwa pendekatan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk men-sertifikasi secara sekaligus semua pelaku usaha kelapa sawit di Kabupaten Seruyan.

“Melalui proses bertahap, pendekatan ini akan mencegah terjadinya greenwashing bagi perusahaan yang belum patuh terhadap standar keberlanjutan,” katanya.

Mengenai Penyelesaian konflik ujarnya, merupakan tugas dan tanggung jawab Pemkab Seruyan bersama stakeholder lainnya yang didorong sebagai salah satu kondisi pemungkin dalam pendekatan yurisdiksi. Kabupaten Seruyan memulainya dari pendataan dan secara bertahap serta melakukan mediasi.

Ada beberapa konflik yang sudah dibawa ke mediasi, termasuk konflik yang disampaikan dalam press release koalisi masyarakat sipil. Beberapa yang lainnya masih dalam proses identifikasi karena penanganan konflik membutuhkan waktu panjang, biaya dan sumber daya manusia yang memadai.

“Terkait keprihatinan koalisi masyarakat sipil terhadap kasus yang diungkap, Kabupaten Seruyan juga senada dan berupaya keras kasus seperti itu tidak terulang,” sambungnya.

Albidin menuturkan, korban dan keluarganya adalah warga Kabupaten Seruyan dan bagian dari masyarakat Seruyan. Kabupaten Seruyan telah melakukan langkah-langkah secara sistemik untuk mencegah kasus serupa terulang, antara lain menyediakan payung regulasi, sistem pengaduan, dan penanganan konflik.

Bila organisasi masyarakat sipil ingin memberikan kepakarannya, mendukung secara sumber daya, dan memberikan solusi, maka Pemkab Seruyan terbuka mengundang partisipasi organisasi masyarakat sipil untuk mencari solusi bersama, terutama dalam Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan tidak bisa bekerja sendiri dalam mencari solusi penanganan konflik. Pemkab Seruyan menyadari keterbatasan kapasitas untuk menemukan dan menjalankan solusi yang realistis dan bisa dijalankan, meskipun tidak selalu memuaskan semua pihak. Kami yakin tidak ada model penyelesaian yang sempurna terhadap semua masalah Karena itu, melalui pendekatan yurisdiksi kami mengundang semua pihak untuk berdialog dan mencarikan solusinya bersama. Pemkab Seruyan mengakui masih banyak kekurangannya,”ujarnya.

“Tetapi melalui platform ini, kami berharap masukan berharga untuk menuju perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Seruyan,” jelasnya. (*)


Kontak Sekretariat Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Kabupaten Seruyan

Alamat : Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Jl. Jenderal A. Yani Kuala Pembuang II (74211), Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Email : syurisdiksiseruyan@gmail.com

Telepon : 0858-2273-8200

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Exit mobile version