Komisi I DPRD Kalteng Terima Audiensi Keluarga Korban Peristiwa PT HMBP

DPRD Kalteng menerima audiensi bersama pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi dari keluarga almarhum Gijik, korban meninggal dunia pada peristiwa di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng, Selasa, 4 Juni 2024.

Audiensi tersebut diikuti oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, yakni Sekretaris Idon Y. Riwut dan Bendahara Wawan Embang.

Hadir juga anggota Komisi I DPRD Kalteng, Alexius Esliter, serta ibu, adik, dan keluarga almarhum Gijik.

Dalam pertemuan tersebut, Alexius Esliter menyampaikan maksud dan tujuan keluarga almarhum Gijik untuk mengadu dan meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng atas penyelesaian dan pertanggungjawaban sejumlah pihak terkait secara adat, khususnya terhadap peristiwa yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.

“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik,” ujar Alexius Esliter.

Ia menjelaskan bahwa keluarga almarhum meminta agar masalah ini diselesaikan secara adat, dan pihak-pihak terkait diminta untuk bertanggung jawab secara adat.

“Penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang yang lebih tahu, karena mereka lah lembaga adat tertinggi di wilayah Kalteng ini. Jadi, pihak keluarga ke sini bermaksud meminta bantuan dewan untuk meminta rekomendasi supaya hal ini bisa diselesaikan secara adat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, Idon Y. Riwut, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalteng, pada pasal 27 ayat (1), sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat desa/kelurahan maupun pada tingkat kecamatan, wajib untuk diterima, diproses, dan diputuskan. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link