wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait sengketa lahan ±42 hektare dengan PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL). Konflik ini melibatkan lahan eks makam leluhur dan tanaman produktif warga Desa Luwuk Sampun.
“Kami menegaskan hak atas lahan ini melalui putusan adat Damang Tualan Hulu Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024, tapi PT HAL tidak mematuhi dan bahkan menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit,” ujar Kepala Adat Damang Tualan Hulu, Leger T. Kunum.
Sengketa ini bermula pada 2023 saat perusahaan menggusur lahan warga tanpa memberikan ganti rugi dan mengabaikan keberadaan makam leluhur. Putusan PN Sampit sempat menguntungkan perusahaan, namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sehingga kekuatan hukum kembali pada putusan adat.
“Putusan adat kami bersifat final dan mengikat. Jika perusahaan tetap mengabaikan, sanksi adat akan dijalankan sesuai Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak,” kata Leger.
Yanto E. Saputra, ahli waris yang terdampak, menyoroti sikap PT HAL sebagai pelecehan terhadap hukum adat.
“Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 41/PT/2025/PT.PLK sudah inkrah, tapi perusahaan masih belum menjalankan. Ini soal penghormatan terhadap leluhur dan keadilan bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan pihaknya tengah mendalami kronologi dan posisi hukum dari sisi masyarakat sebelum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2025, dengan menghadirkan lima perusahaan, termasuk PT HAL, PT Tri Oetama Persada, dan PT Archipelago Timur Abadi. Bambang menegaskan komitmen penyelesaian sengketa secara transparan dan adil.
“Audiensi ini mempertegas peran DPRD sebagai mediator dalam konflik agraria sekaligus memperkuat pengakuan terhadap hukum adat sebagai instrumen sah penyelesaian sengketa di Kalteng,” tuturnya. (din/red2)

