Konflik Sosial Mengkhawatirkan, DPRD Kalteng Ingin Percepat Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan

Anggota DPRD Kalteng, Rusdi Gozali saat diwawancara awak media, Kamis, 19 Februari 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Mengingat maraknya kasus sengketa lahan yang belum terselesaikan di beberapa wilayah Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng, Rusdi Gozali mengatakan, regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah Kalteng.

“Pembahasan raperda sudah memasuki tahap lanjutan bersama pihak eksekutif, setelah sebelumnya draf dibahas dan difinalisasi di internal pansus,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Dijelaskan Rusdi, raperda ini merupakan perda inisiatif DPRD yang khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa tanah. Draf regulasi tersebut sudah dirampungkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan saat ini memasuki tahap pembahasan bersama Pemprov Kalteng.

Menurut Rusdi, keberadaan perda ini penting sebagai langkah preventif sebelum sengketa berlanjut ke ranah pengadilan. Ke depan diharapkan penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Dia menambahkan, setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, tim Pansus berencana melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah daerah guna memperdalam persoalan yang terjadi di lapangan. Beberapa kabupaten yang menjadi agenda antara lain Barito, Gunung Mas, Sampit, hingga Kotawaringin Barat.

“Perda ini akan menjadi salah satu petunjuk dalam penyelesaian sengketa tanah sebelum masuk ke aspek pengadilan,” tegasnya.

Rusdi menegaskan, dalam raperda tersebut direncanakan pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan mediasi terhadap konflik pertanahan. Selain itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyelesaian maupun tindak lanjut dari setiap kesepakatan yang dihasilkan. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link