DPRD Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 untuk Ditetapkan sebagai Perda

Suasana kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan ini dicapai melalui rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2024 DPRD Provinsi Kalteng, Selasa, 9 Juli 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah. Jajaran anggota DPRD Kalteng juga turut hadir dalam rapat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyatno dan Nuryakin menandatangani berita acara persetujuan terkait Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Muhajirin, menyampaikan bahwa ketujuh fraksi di DPRD Kalteng sepakat untuk menerima Raperda tersebut.
Pansus juga mengapresiasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk tahun anggaran 2023.

“Pansus DPRD Kalteng mengapresiasi opini WTP yang diberikan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023,” ujar Muhajirin.

Dia menjelaskan bahwa Pansus secara prinsip memahami dan menerima substansi yang disampaikan oleh tim pemerintah terkait pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2023, dan menyatakan kesiapan untuk mendukung pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link