KPU Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan

KETUA KPU SERUYAN, Muhammad Abdiannoor bersama Komisioner KPU Seruyan Bidang Tekhnis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan, Divisi Hukum dan Pengawasan, M Tajudinnor dan Divisi Perencanan data dan informasi, Ali Pandi saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Seruyan, Kuala Pembuang, Sabtu, 24 Agustus 2024. Foto/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan secara resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Seruyan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terkait itu, KPU Seruyan melakukan berbagai persiapan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati Seruyan dan Wakil Bupati Seruyan.

Adapun pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Seruyan secara resmi akan dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Bagi para bakal calon yang ingin melakukan konsultasi kami persilahkan datang ke kantor KPU Kabupaten Seruyan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” kata Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor didampingi Komisioner KPU Seruyan Bidang Tekhnis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan, Divisi Hukum dan Pengawasan, M Tajudinnor dan Divisi Perencanan data dan informasi, Ali Pandi saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Seruyan, Kuala Pembuang, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Abdiannoor menambahkan, terkait hal itu juga pihaknya pun telah membuka Helpdesk dari awal Agustus sampai sekarang mengenai proses pendaftaran pasangan calon tersebut.

“Jadi tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus itu kita akan menerima pendaftaran pasangan calon ini memuat dua persyaratan, pertama syarat pencalonan yaitu bisa melalui partai politik dan bisa calon perseorangan,” ujarnya.

Untuk di Kabupaten Seruyan sampai dengan ditutup nya masa pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan. Sehingga saat ini yang bisa mendaftar yaitu melalui jalur partai politik.

Selanjutnya syarat kedua yaitu syarat calon, adalah syarat-syarat dari orang tersebut bisa menjadi calon, seperti WNI dibuktikan dengan KTP, tidak sedang di cabut hak pilih nya oleh pengadilan, tidak mempunyai utang yang merugikan Negara, tidak ada tunggakkan pajak, berkelakuan baik, tidak sedang dipidana dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi.

“KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan secara terbuka melalui siaran pers ini bahwa mulai hari ini sampai dengan tanggal 26 KPU KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan proses pendaftaran pasangan calon,” jelasnya.

ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Harus Mundur

Dalam PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 26 menyebutkan bahwa saat melakukan pendaftaran, ASN harus mengajukan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang yang tidak bisa ditarik kembali.

“Ini berlaku bukan hanya kepada ASN saja, tetapi juga TNI-Polri, BUMN, anggota DPRD yang sudah dilantik. Itu harus mengajukan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang pada saat pedaftaran,” katanya.

Lalu ujarnya, jika pada saat penetapan pasangan calon proses SK Pengunduran diri itu belum juga keluar maka, dibuktikan dengan dokumen dari pejabat yang berwenang yang menyatakan jika pengunduran diri itu sedang berproses. (red3).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version