wajahborneo.com, Palangka Raya — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya, Minggu, 31 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Seruyan H. Supian, Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, beserta jajaran pemerintah daerah lainnya. Serta diikuti juga 10 Kabupaten di Kalteng untuk mendapatkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng.
Supian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2025, Kabupaten Seruyan kembali meraih WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Capaian tersebut bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Seruyan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami menyampaikan rasa syukur atas capaian Opini WTP yang kembali didapat Kabupaten Seruyan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Supian menegaskan, Pemkab Seruyan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Ditambahkannya, terdapat empat kriteria utama dalam menentukan kewajaran laporan keuangan, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Pemkab Seruyan meski sudah berhasil meraih Opini WTP untuk kesekian kalinya, kami minta setiap catatan agar ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
