WAJAHBORNEO,com, Seruyan – Anggota Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan Polda Kalteng kembali melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kali ini kegiatan yang dilakukan Bripka Suwoto di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 30 Januari 2021 pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek seruyan tengah Iptu Robertus Sonny AW mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Tengah agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Kecamatan seruyan tengah dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Briptu Rico.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi. Dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla.

