wajahborneo.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferry Khaidir menekankan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya yang beroperasi di wilayah Kalteng supaya dapat memenuhi kewajibannya.
“Kewajiban plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat sekitar perkebunan harus direalisasikan sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Plasma maupun CSR itu hak masyarakat yang harus dipenuhi, jika tidak diberikan itu yang dapat menimbulkan gejolak hingga mengakibatkan konflik sosial,” ujar Ferry, Rabu, 29 Mei 2024.
Ferry menggambarkan apa yang terjadi di Kabupaten Seruyan merupakan imbas dari belum direalisasikannya plasma masyarakat. Konflik antara masyarakat dan perusahaan bisa diminimalisir jika perusahaan membangung plasma untuk masyarakat.
“Kami minta kepada pemda di Kalteng untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya menyalurkan hak masyarakat,” katanya.
Legislator dapiil II Seruyan-Kotim ini menjelaskan, ivestasi sehat tercipta di provinsi Kalteng, agar sama-sama saling menguntungkan, tidak hanya PBS-KS saja.
“Setiap investor yang berinvestasi disuatu daerah harus memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang, apalagi terkait plasma dan CSR sudah seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar operasional perusahaan yang merasakan dampak langsung operasional perusahaan,” jelasnya.
