Miris! Bocah Berusia 3 Tahun di Seruyan Dicabuli Pemuda Desa

TERSANGKA pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kali ini bocah berusia 3 tahun yang menjadi korbannya.

Kapolres Seruyan AKBP Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha didampingi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Rabu, 5 April 2023 mengatakan, terungkapnya kasus asusila itu berawal kasus ini bermula pada Jumat, 17 maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku DY (18), bertamu kerumah korban dan meminta ijin kepada ibu korban N (27) untuk membawa korban menemani pelaku di rumahnya.

Lalu, pada pukul 17.30 WIB, Ibu korban ingin menjemput korban di rumah pelaku, namun rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan di coba ketok dari pintu depan namun pintu rumah tidak juga di-bukakan. Kemudian, Ibu korban berkeliling kearah dapur dan mengetuk pintu dapur namun, juga tidak dibuka. Merasa curiga, karena mendengar suara tangisan korban, ibu korban menggedor-gedor dinding rumah pelaku dan pelaku membukakan pintu depan rumah dan korban langsung diserahkan.

Melihat kondisi korban yang merupakan anaknya menangis dalam keadaan lemas kemudian ibu korban membawa korban pulang dan memeriksa kondisi korban sambil membuka celana korban yang digunakan pada saat itu, setelah dibuka ditemukan bercak darah yang menempel di-celana korban. Lalu ibu korban membawa korban ke klinik untuk di periksa karena ada luka lecet dan bercak darah yang keluar dari lubang dubur korban. Mengetahui kejadian tersebut, Ibu korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sidang adat, namun tidak menemukan kesepakatan antara pelaku dan ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hulu dan ditangani oleh Unit PPA Polres Seruyan.

“Saat ini dalam proses penyidikan dan untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Dijelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76E Undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Ro5 miliar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version