WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penyebaran Covid-19, Polsek Hanau bersama tim gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu 9 Januari 2020.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” ucap Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana.
Azmi-sapaanya-menambahkan, kepolisian juga meminta masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau mengucapkan Pancasila,” tegasnya.

