WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Panitia Khusus (Pansus) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil Pansus DPRD Seruyan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dengan pihak eksekutif hingga melakukan verifikasi lapangan.
Ketua Pansus Bejo Riyanto, Selasa, 15 Juni 2021 mengatakan, pembahasan draf Raperda APBD TA 2020 telah selesai dan diserahkan langsung ke Pemkab Seruyan untuk kemudian dikonsultasikan ke Pemprov Kalteng.
“Kerja kami sudah selesai, besok akan dilakukan rapat internal mengenai rekomendasinya. Kami serahkan ke Pemda untuk di konsultasikan ke provinsi,” katanya.
Disisi lain kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Pansus masih punya tanggungjawab, khususnya terkait dengan pihak ketiga mengenbai hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng yang salah satunya mengenai kegiatan tahun 2019 yang masih menjadi temuan yang sama di tahun 2020.
“Kami berharap ada komunikasi yang baik dengan DPRD, terutama menyikapi hasil temuan BPK itu,” jelasnya.
