Pasutri Pengedar Sabu di Gantung Pengayuh Juga Miliki Pistol Revolver

Pasutri pengedar sabu di wilayah Desa Gantung Pengayuh Kecamatan Seruyan Tengah beserta sejumlah barang bukti. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil meringkus pasangan suami istri atau Pasutri, AS (34) dan MA (38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Seruyan Tengah.

Selain Sabu, Satresnarkoba Polres Seruyan juga menemukan dua Senjata Api (Senpi) jenis pistol revolver dan senjata rakitan laras panjang atau dum-duman.

“Keduanya ditangkap di areal perusahaan di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.15 WIB,” kata Kapolres Seruyan AKBP Dr. Hans Itta P melalui Kasi Humas Polres, Iptu Yudi Hernawan, Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 15 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,90 gram serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir amunisi tajam dan satu senjata laras panjang.

Yudi menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari tes urine yang dilakukan kepada karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit. Tes tersebut mengungkap adanya karyawan yang positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, karyawan tersebut mengaku mendapatkan sabu dari MA dan AS yang berdomisili di areal perusahaan di Desa Gantung Pengayuh,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi ini, petugas langsung menuju kediaman pasangan tersebut. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu dompet berwarna krem yang berisi 15 paket sabu, yang diakui milik MA. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Selain narkotika, polisi juga menemukan empat bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp500 ribu di laci ruang tengah, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Lebih lanjut, petugas menemukan satu tas hitam berisi satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir amunisi tajam yang disimpan di dalam kamar. Di lokasi yang sama, ditemukan pula satu senjata laras panjang yang diakui milik AS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.

Pasangan ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (red3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version