Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV di Sampit Ternyata ASN di Kecamatan Seruyan Raya

Foto/Ist/Polsek Ketapang

wajahborneo.com, Seruyan — Viral! Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh seorang pria bermasker di sebuah rumah area Jalan Ir H. Juanda 20, Gang Rahima yang terekam kamera pengawas atau Close-circuit television (CCTV) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis, 9 April 2026, akhirnya terungkap.

Seperti diketahui, rumah pemilik Toko Emas Mitra Baru itu ditinggal dalam kondisi kosong, karena sedang menjalankan ibadah umroh. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir di-halaman rumah.

Namun dibalik itu, mencuat cerita unik, jika yang melakukan aksi pencurian tersebut seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seruyan.

wajahborneo.com kemudian mengonfirmasi ke berbagai pihak terkait, Identitas pelaku diketahui memang berstatus ASN yang bekerja di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

“Memang benar ASN di Seruyan Raya, sudah dikonfirmasi Kasubag Kepegawaian ke Polsek Ketapang,” kata Camat Seruyan Raya, Zainal Arifin, Sabtu, 11 April 2026 malam.

Zainal Arifin menambahkan, keberadaan ASN tersebut di kota Sampit karena yang bersangkutan (N), memang berasal dari daerah tersebut.

“Saat ini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan Polsek Ketapang sampai dikeluarkan status tersangka maka, orang ulun (Kami) akan sampaikan ke BKPSDM. Ulun (saya) sebagai camat juga sudah melaporkan ke Pj Sekda terkait perihal tersebut sebagai pemberitahuan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap berkat aksi cepat Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotim.

Tidak sampai 30 jam setelah kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat, 10 April 2026.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan polisi terkait pencurian tersebut dan segera melakukan langkah cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Anis menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di halaman rumah milik H. Darsani yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk bekerja dan memarkir sepeda motor di halaman rumah. Namun, saat kembali ke luar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” katanya.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki masuk ke halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Dengan kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Ketapang. Diketahui korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial NS (47), yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, plat nomor kendaraan, kunci kontak, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Tim/Red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link