wajahborneo.com, Seruyan – Kematian gadis 16 tahun yang ditemukan di salah satu areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kebupaten Seruyan pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu akhirnya terungkap.
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta Papahit didampingi Kasatreskrim Iptu Markus LA Panjaitan, Kanit PPA Polres Seruyan Ipda Meldawati menggelar press release di Mapolres Seruyan, Kamis, 16 Januari 2024.
Hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, gadis remaja yang diketahui seorang pelajar sekolah menengah pertama itu ternyata menjadi korban dugaan pembunuhan oleh seorang pria yang juga masih dibawah umur.
Peristiwa naas tersebut berawal dari komunikasi korban dengan tersangka pada 27 Desember 2024, saat itu korban menyampaikan kepada tersangka bahwa dia terlambat datang bulan.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2024 malam, korban dan tersangka bertemu di areal kebun sawit di belakang rumah korban dan terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka.
Tersangka kemudian menusuk korban menggunakan badik, kemudian memindahkan jenazah ke lubang rorak atau lubang pembuangan pelapah kelapa sawit di dekat TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap pada tanggal 9 Januari 2025 oleh tim gabungan Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir di sebuah bedeng dalam areal perusahaan di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.
“Dalam proses penyidikan kasus tersebut juga telah dilakukan TPTKP dan olah TKP, uotopsi terhadap jenazah korban,dan pengujian sampel DNA ke Puslabfor Polri,” katanya.
“Penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti berupa sajam jenis badik, alat komunikasi elektronik, dan transkrip informasi elektronik yang diperoleh melalui proses scientific crime investigation,” sambungnya.
Selain itu, karena pelaku juga merupakan anak dibawah umur, sehingga dalam setiap proses penyidikannya Polres Seruyan melibatkan lembaga bantuan hukum dan Balai permasyarakatan agar hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berjalan.
“Saat ini dilakukan proses penahanan di Rutan Polres Seruyan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengiriman berkas perkara ke JPU,” paparnya.
Tersangka juga terancam penjara seumur hidup akibat perbuatannya melakukan Tindak Pidana dengan Sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu Menghilangkan Nyawa Orang Lain atau Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI no 35 Tahun 2014 ttg Perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Diubah Terakhir Dengan UU no 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 Atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau penjara Paling lama 20 tahun.
Dijelaskannya, Polres Seruyan berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan dan berkeadilan. Saat ini penyidikan masih aktif dan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan proporsionalitas.
“Kami mohon doa, dukungan dan kerjasama dari semua pihak agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas,” jelasnya. (red3)

