wajahborneo.com, Barito Utara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara memulai proses pengumpulan data seluruh aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Barito Utara. Upaya tersebut merupakan tahapan awal dalam rangka menyusun dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Jumat, 12 Juni 2026.
Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, mengemukakan, pemerintah daerah (Pemda) menginstruksikan seluruh Camat agar menyajikan laporan komprehensif tentang sebaran serta dinamika operasional WPR yang dikelola warga setempat. Kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan sektor pertambangan tradisional.
Dia menambahkan, penataan harus berorientasi pada legalitas hukum dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) berbasis kelestarian lingkungan. Dokumen administrasi yang sedang dirampungkan akan diserahkan bertahap kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Pusat.
“Pengumpulan data merupakan tahapan penting dalam menyusun dokumen usulan WPR. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat dapat terdata dengan baik,” katanya.
Menurut Muhlis, dalam draf dokumen tersebut terdapat sejumlah poin yang dihimpun dari seluruh kecamatan, mulai dari koordinat lokasi hingga estimasi luasan pertambangan. Beragam komoditas bumi yang dieksploitasi warga secara swadaya, termasuk sektor pertambangan, menjadi prioritas utama dalam pendataan.
“Kita berharap mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas WPR. Serta memastikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang tertata dengan baik,” tegasnya. (bar/bam/red2)
