wajahborneo.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tingkat eksekutif tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Seruyan Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Bapperida, Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan (Asisten III) Sugian Noor, diikuti juga Kepala Bapperida Kabupaten Seruyan Agung Setiawan, kepala perangkat daerah, dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Sugian Noor mengatakan, Raperbup RPKD merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Setiap program dan kegiatan harus dievaluasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
“Setiap program dan kegiatan yang direncanakan telah tertuang dalam RPJMD, maka Raperbup RPKD ini perlu dievaluasi agar setiap poinnya dapat disepakati bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Agung Setiawan menambahkan, Raperbup RPKD menjadi tema prioritas dalam pembangunan 5 tahun ke depan yang sudah tertuang dalam RPJMD tahun 2025-2029. Upaya menanggulangi Kemiskinan merupakan komitmen pemerintah daerah (Pemda) sudah ada di tahun 2025.
“Penanggulangan kemiskinan merupakan roh Pemda, dengan mengetahui sejauh mana komitmen untuk merencanakan program dalam mengurangi angka kemiskinan,” katanya.
Dia menjelaskan, dengan adanya pembahasan ini akan difokuskan terkait dengan jumlah program yang akan dilaksanakan. Dengan tidak mengesampingkan program prioritas lainnya yang juga dibutuhkan masyarakat.
“Kami dari Bapperida akan lebih memprioritaskan program penanggulangan kemiskinan, dengan porsi yang lebih banyak karena menyangkut kepentingan masyarakat,” paparnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
