wajahborneo.com, Seruyan – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dapat diterima. Selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Demikian disampaikan, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Bahrun Abbas, dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan 3 dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Seruyan Terkait Penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seruyan Tahun 2023, di Gedung DPRD Kabupaten Seruyan, Jumat, 28 Juni 2024.
“Kami berharap usulan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dapat diterima, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
“Penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Pemkab Seruyan dalam mengelola keuangan daerah,” tambahnya.
Abbas menjelaskan, penyampaian Raperda merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih atas sinergi, pengabdian dan kemitraan yang baik selama ini kepada masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, TNI/POLRI, pejabat dan seluruh aparatur pemerintah serta kepada para insan pers dan lembaga swadaya masyarakat,” jelasnya. (red3)

