Pemkab Seruyan Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Yulhaidir

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ditengah suasana pendemi Covid-19.

Adapun Surat Edaran (SE) Bupati Seruyan Nomor : 360/ 394 /BPBD/V/2021 tersebut berisikan tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani Bupati Yulhaidir,

Pemkab Seruyan memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H berjamaah di masjid ataupun di lapangan terbuka, dengan beberapa ketentuan.

“Untuk salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka, hanya didaerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau zona hijau dan zona kuning,” kata Bupati Seruyan, Yulhaidir, Senin, 10 Mei, 2021.

Yulhaidir menambahkan, sedangkan untuk daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan orange, diminta agar melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar tetap menjaga jarak,” katanya.

Dijelaskan Bupati, bagi pengurus masjid harus koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait informasi dan status zonasiserta menyiapkan tenaga pengawas agar standar Prokes dijalankan.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link