wajahborneo.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Itu dikatakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Orkestrasi Komunikasi Pemerintah terkait transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi melalui Zoom Meeting, Selasa, 7 April 2026.
Agustiar mengemukakan, kebijakan ini langkah strategis menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Ditambahkannya, penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah (Pemda) melalui mekanisme WFO dan WFH, dengan mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemda.
“Penerapan WFO dan WFH mengacu pada surat edaran Mendagri, sekaligus menekan biaya operasional di lingkup Pemprov Kalteng,” ujarnya.
Agustiar menegaskan, meskipun ASN sudah mulai menerapkan WFO dan WFH namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Apabila ada masyarakat yang ingin meminta bantuan harus segera dilayani sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kendor, jika kami mendapati ASN cuek atau tidak peduli tindakan tegas akan kita ambil,” tegasnya. (din/red2)
