WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamakan seorang pemuda berinisial FI (16), yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat, 19 Mei 2023 siang.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, STK, SIK mengatakan, terungkapnya kasus asusila tersebut bermula dari korban Bunga, 15 (Nama samaran) bercerita kepada ibunya perihal terjadinya persetubuhan dan perbuatan cabul oleh FI (16). Modusnya, FI mengajak Korban kerumahnya, sesampainya dirumah FI mengajak korban dan memaksa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul,
Mendengar cerita itu, pelapor yang juga ibu dari korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan,” ujarnya.
Dijelaskannya, terhadap FI, disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

