Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun, Pj Bupati Seruyan Kukuhkan 46 Kades dan 436 BPD

PJ BUPATI SERUYAN Djainuddin Noor menyerahkan SK Penambahan masa jabatan secara simbolis kepada Kades Benua Usang Mirwan Hidayat di lapangan tenis Indoor, Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Jumat, 21 Juni 2024 malam. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan BPD di lapangan tenis indoor, Jumat, 21 Juni 2024 malam.

Pengukuhan penambahan masa jabatan 46 Kepala Desa dan 436 BPD selama dua tahun tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi “kepala desa memegang jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak pelantikan.

Ketika menyampaikan arahannya, Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor berharap dengan telah dikukuhkannya, kinerja Kepala Desa dan BPD dapat meningkat, sebagai mitra pemerintah ujung tombak, dapat mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergi dan pararel, baik yang dilakukan oleh pusat, maupun daerah.

Djainuddin Noor menekankan beberapa hal penting kepada Kades dan BPD agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan tulus dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai unsur pemerintahan kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu agar membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah Desa,” katanya.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Seruyan melalui alokasi dana Desa dan kebijakan pemerintah pusat melalui dana desa, agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version