WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Sempat membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda jenis Verza milik Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS KS) PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (PT GBSM), seorang wanita berinisial Ha (47), pelaku penggelapan berhasil diringkus aparat gabungan Polres Seruyan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu yang lalu.
“Penangkapan pelaku Ha bermula dari adanya laporan yang disampaikan oleh Rahmi Fatmawati. Dimana dalam laporan ini, disebutkan jika Ha telah membawa kabur sepeda motor milik PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan,” Kasatreskrim Iptu Irfan MN Alireza mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu, 9 Januari 2021 malam.
Bermodalkan informasi yang diterima dari pelapor tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan koordinasi ke Jatanras Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim.
“Setelah mengadakan penyelidikan secara intens, kami pun berhasil mengetahui keberadaan sekaligus menangkap pelaku Ha tanpa perlawanan. Dimana TKP penangkapan berada di sebuah jembatan Desa Girimukti Kecamatan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara,” paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Irfan, Ha akan dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun pidana kurungan.

