WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan, Yulhaidir memimpin langsung mediasi sengketa tanah adat di Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Rabu, 13 Oktober 2021.
Mediasi juga dihadiri Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Perwira Penghubung Kodim 1015/Sampit, Mayor Arh Bambang Walyuo, Polres Seruyan, Damang se-Kabupaten Seruyan, manajemen PT Hutanindo Lestari Raya Timber (PT HLRT), Larus Cs selaku ahli waris.
Mediasi sengketa tanah adat antara masyarakat adat di Suling Tambun dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) di areal seluas 98.000 Hektar (Ha) tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu, namun hingga kini kedua belah pihak belum menemui kata sepakat. Pasalnya, pihak perusahaan keberatan memenuhi tuntutan warga.
Adapun tuntutan terkait kerusakan hutan adat tersebut, warga hanya meminta PT HLRT memperbaiki akses jalan dari Tumbang Magin – Tumbang Langkai, membangun rumah Betang dan penyelenggaran acara adat.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, mediasi kali ini merupakan media terakhir yang dilakukan. Berbagai pihak akan diminta untuk menyampaikan pendapatnya dan dibuatkan berita acara.
Sementara, Koordinator Damang se Kabupaten Seruyan Salundik Uhing prihatin dengan sikap PT Hutanindo. Padahal tuntutan masyarakat cukup sederhana dan ditujukan untuk kepentingan umum.
“Tuntutan itu sudah cukup ringan sebenarnya, itu pun tidak harus dikerjakan sekaligus,” kata Salundik yang juga Damang Kecamatan Seruyan Raya.
“Yang kita pikirkan, bagaimana masyarakat juga bisa maju, perusahaan jangan cuma menimbulkan kerusakan saja. Kalau kita bicara tuntutan adat, banyak sekali pasal-pasal yang dilanggar, mungkin nilainya miliaran. Dan tuntutan masyarakat ini sederhana saja sebenarnya,” katanya lagi.
Salundik menyayangkan pernyataan perusahaan yang seolah enggan bertanggungjawab dengan menyatakan tidak bekerja lagi disana (Diarea sengketa), kemudian memindahkan RKTnya ke tempat lain setelah terjadi sengketa.
“Gampang saja meninggalkan tempat itu, setelah diporak-poranda-kan, apalagi tempat itu sangat sakral bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo berharap persoalan tersebut tidak sampai ke ranah hukum, baik hukum positif maupun hukum adat, karena semua ada resikonya.
“Harapan saya jangan sampai kesana, karena resikonya terlalu besar,” terangnya.
Dia menyarankan agar pihak perusahaan mempertimbangkan lagi tuntutan masyarakat adat. Pasalnya, tuntutan perbaikan jalan juga untuk kepentingan umum. Begitu juga dengan pembangunan rumah Betang adalah upaya untuk melestarikan kearifan lokal dan setiap perusahaan juga harus punya tanggungjawab untuk turut melestarikannya.
