wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara telah mengadakan beberapa kali rapat paripurna guna membahas pendapat akhir masing-masing fraksi terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045. Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis turut memberikan tanggapan terkait perkembangan ini pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Berkaitan dengan rapat paripurna, kita harus memisahkan antara berbagai rapat yang memerlukan keputusan dua pertiga, seperti penetapan APBD Perubahan tahun 2024, RPJMD, dan penetapan unsur pimpinan DPRD Barito Utara,” ujar Drs Muhlis dalam sesi wawancara dengan media setelah menghadiri rapat paripurna, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pj Bupati menjelaskan bahwa keputusan pada APBD Perubahan harus dibuat dalam quorum dua pertiga dari anggota DPRD yang hadir. Menurut aturan Kementerian Dalam Negeri, kesepakatan untuk APBD Perubahan 2024 seharusnya sudah ditetapkan pada Senin, 30 September 2024.
“Hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, kita masih sabar menanti, karena bagaimana pun aturan ini harus diikuti. Seperti yang kalian lihat sendiri, sejumlah anggota DPRD sudah siap, namun belum cukup memenuhi quorum untuk melanjutkan rapat paripurna,” katanya.
Drs. Muhlis menyatakan harapannya agar APBD Perubahan 2024 segera ditetapkan, sehingga perubahan anggaran ini bisa segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tenggat waktu yang sangat terbatas memperkuat urgensi ini, di mana kesepakatan awal bulan Oktober dan evaluasi yang memakan waktu dua minggu menandakan bahwa APBD Perubahan 2024 hanya akan berjalan optimal selama 1,5 bulan.
“Proses penyusunan APBD baru bisa dimulai akhir bulan Oktober, dan diharapkan selesai pada pertengahan Desember. Jika penetapan ini terlambat, dampaknya akan terasa pada pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” tambahnya.
Muhlis mengimbau anggota DPRD Barito Utara untuk mencapai kesepakatan, demi segera merampungkan APBD Perubahan 2024. Pembahasan sebelumnya sudah mencapai titik temu untuk diparipurnakan, namun kehadiran anggota yang kurang memenuhi quorum saat paripurna menjadi kendala.
“Sebagai eksekutif, kami benar-benar berharap agar penetapan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan,” tutupnya. (yon/red2)

