3 Tersangka Ditetapkan Polres Seruyan Dalam Kasus Raibnya SHU Koperasi Rp1,8 Miliar

Foto/ilustrasi

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Penyidik Polres Seruyan menetapkan tiga tersangka dalam kasus raibnya uang Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera senilai Rp1,8 miliar.

Adapun ketiga tersangka tersebut, dua dari pengurus koperasi dan seorang wanita paruh baya warga Palangka Raya yakni, Ketua Koperasi, Sal, Pengurus koperasi berinisial Sap dan seorang wanita berinisial Dor.

Penetapan tersangka terhadap juga disampaikan penyidik Polres Seruyan kepada pelapor dan juga anggota koperasi melalui surat resmi pada 27 Februari 2025 akhir bulan lalu.

Melalui surat tersebut juga diberitahukan jika saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di sel Polres Seruyan.

Sebelumnya, kasus penggelapan uang SHU koperasi yang anggota berasal dari 6 desa di Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Sembuluh tersebut membuat geger masyarakat setempat.

SHU sebesar Rp1,8 miliar yang sedianya dibagikan ke anggota justru dibawa kabur ketua koperasi Sal (62) pada Senin, 10 Februari 2025 malam.

Tidak berselang lama, pengejaran pelarian Sal berakhir, Polisi berhasil menciduknya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara sekitar 25 Februari 2025.

Usai menetapkan Salundik sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan kemudian menetapkan Sap dan Dor juga sebagai tersangka. (red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link