WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Polsek Seruyan Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Erna Djuliawati Logging Unit II Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa, 26 Januari 2021 pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta Kapospol Aipda Nur Cahyo anggota Polsek Seruyan Hulu Bripka Ari Wibowo dan Brigpol Saprianto sebagai satgas Covid-19 Seruyan Hulu mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.
“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Aipda Nur Cahyo, Bripka Ari Wibowo dan Brigpol Saprianto.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di PT Ernayang Djuliawati Logging Unit II, Seruyan Hulu,” katanya mengakhiri.
