Polsek Seruyan Hulu Operasi Yustisi di Tumbang Manjul

OPERASI YUSTISI Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Rabu, 20 Januari 2021 pagi. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan —  Mendisiplinkan dan melaksanakan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Kecamatan Seruyan Hulu.

Rabu, 20 Januari 2021 pagi, Polsek Seruyan Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta anggota Polsek Seruyan Hulu Bripka Ari Wibowo dan Bripka Jeffry AA sebagai satgas covid mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan  masker oleh petugas.

“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Bripka Ari Wibowo dan Bripka Jeffry AA.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link