Rancangan KUA PPAS Perubahan TA 2026 Sudah Diparipurnakan, Peningkatan infrastruktur dan Perekonomian Tetap Diprioritaskan

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo (kanan), Wakil Bupati Seruyan (kiri) saat menerima dokumen KUA PPAS Perubahan tahun 2026, di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Jumat, 21 Agustus 2026. Foto/Said M. Dandi

wajahborneo.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melaksanakan rapat Paripurna Pidato Pengantar Bupati Seruyan terkait Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Seruyan Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Rapat Paripurna Ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, diikuti Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan dr. Bahrun Abbas, kepala perangkat daerah, 19 anggota DPRD Seruyan, SOPD, dan FKPD.

Supian mengutarakan, rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama, penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional, serta kebutuhan prioritas daerah yang belum terakomodasi pada APBD murni. Berdasarkan hasil evaluasi atas realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran 2026 serta hasil rekonsiliasi atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, terdapat ruang penyesuaian atas target pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.

“Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp. 1.150.802.250.109, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 214.406.468.824. Dengan Pendapatan Transfer Rp. 936.395.736.285.

Sedangkan belanja daerah yang awalnya dianggarkan sebesar Rp. 1.243.288.486.531, bertambah menjadi Rp. 11.310.383.502, sehingga total Rp. 1.254.598.870. Dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp. 906.451.449.273 atau berkurang menjadi Rp. 2.366.206.773. Belanja modal Rp. 185.282.974.309,11 atau bertambah sebesar Rp. 13.676.590.276. Untuk belanja tidak terduga sebesar Rp. 1.010.000.000. Serta belanja transfer sebesar Rp. 161.854.446.366.

“Alokasi belanja tersebut kami gunakan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Supian menambahkan, proyeksi pendapatan dan belanja sebagaimana tersebut di atas, terdapat defisit sebesar Rp. 103.796.664.924. Defisit tersebut ditutup dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, yang semula dianggarkan sebesar Rp. 92.486.281.422 bertambah Rp. 11.310.383.502, menjadi Rp. 103.796.664.924.

“Sedangkan untuk pembiayaan neto sebesar Rp. 103.796.664.924 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) nihil,” paparnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link