wajahborneo.com, Muara Teweh – Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi mengenai perubahan APBD Barito Utara 2024 kembali berakhir tanpa kuorum pada Senin, 30 September 2024.
Dari total 25 anggota DPRD, hanya 14 yang hadir, sementara 11 anggota dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan.
Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengumumkan bahwa rapat dinyatakan tidak kuorum sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD.
Dia menegaskan, bahwa setelah dua kali penundaan, rapat tidak dapat melanjutkan pengambilan keputusan dan harus diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambil keputusan, sehingga diserahkan kepada gubernur,” ujar Mery.
Meskipun situasi ini, tiga fraksi yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir mereka kepada pimpinan sementara DPRD.

