Ruspandian Noor : Dinkes Hanya Awasi Higienis dan Gizi Makanan, Operasional SPPG Wewenang Pusat.

Plt Kepala Dinkes Seruyan Ruspandian Noor saat diwawancara terkait SPG di Seruyan, di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Minggu, 7 Juni 2026. Foto/Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kabupaten Seruyan Ruspandian Noor menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek kesehatan lingkungan, higienis sanitasi, serta kandungan gizi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Sedangkan untuk operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPG) menjadi kewenangan penuh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Penghentian sementara operasional salah satu SPPG di Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu bukan disebabkan persoalan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS). Tetapi masalah utamanya terletak pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar,” ujarnya saat diwawancara awak media di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Ruspandian, berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan semua sudah memenuhi persyaratan. Namun, IPAL-nya menjadi catatan sehingga perlu dilakukan perbaikan. Tentu masalahnya tidak pada SLHS karena sertifikatnya sudah terbit.

“Masalah pengelolaan limbah tidak hanya terjadi di Seruyan. Terdapat juga daerah lain di Kalimantan Tengah yang menghadapi kendala serupa sehingga menjadi perhatian dalam evaluasi operasional dapur pelayanan gizi,” ujarnya.

Dia menekankan, keputusan mengenai penghentian operasional maupun kebijakan saat masa libur sekolah sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui BGN.

“Untuk operasional SPG maupun kebijakan saat sekolah libur, itu kewenangan pusat. Kami hanya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap higienis makanan serta kandungan gizinya,” ujarnya.

Ditambahkan Ruspandi, sebagai upaya pengawasan kualitas makanan, Dinkes Seruyan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan pengambilan sampel makanan guna memastikan kesesuaian standar porsi dan komposisi gizi. Pemeriksaan tersebut meliputi berat nasi, lauk-pauk, hingga komponen makanan lain yang diberikan kepada siswa. Namun, untuk analisis lebih rinci diperlukan pengujian di laboratorium khusus.

“Setiap SPG wajib melaporkan menu makanan yang disajikan setiap hari melalui sistem pelaporan satgas yang sudah dibentuk. Mekanisme ini upaya kita mengawasi program ini secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dia menegaskan, pengawasan rutin juga dilakukan tenaga kesehatan puskesmas sesuai wilayah kerja masing-masing SPG yang beroperasi di lima kecamatan Kabupaten Seruyan.

“Tim puskesmas melakukan pemantauan secara berkala. Selain itu, ada juga tim monitoring dan evaluasi yang turun langsung memastikan standar tetap terpenuhi,”

Terkait rencana operasional dapur baru milik Polres Seruyan, Dinkes memastikan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum memperoleh Sertifikat Layak Higiene Sanitasi.

Dijelaskannya, persyaratan tersebut meliputi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai minimal 80 persen, kepemilikan sertifikat penyaji makanan oleh sedikitnya 50 persen relawan, serta hasil uji laboratorium terhadap sumber air, makanan yang diproduksi, dan peralatan yang digunakan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat layak higiene sanitasi dapat diterbitkan.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link