Samsat Seruyan Terus Tingkatkan Pelayanan

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Seruyan (12/10/2021) Unit regident Satlantas Polres Seruyan khususnya di Samsat Kabupaten Seruyan setiap harinya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan registrasi dan identifikasi kendaaraan bermotor.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch.Romadhon, S.H Selalu menekankan untuk pelayanan di Samsat Kabupaten Seruyan agar terus ditingkatkan, agar personil Satlantas Polres Seruyan yang ditugaskan di Samsat Polres Seruyan untuk selalu memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat yang datang ke kantor Samsat Kabupaten Seruyan.

Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat kabuaten Seruyan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Pergub No.18 tahun 2021 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mengadakan program pemutihan pajak yang akan segera berakhir pada tanggal 25 Oktober 2021 .

Terdapat 2 jenis keringanan pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Kedua, penghapusan sanksi administrasi atau denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga berharap ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling setiap bulannya ke kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan.
Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misal, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link