WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Satlantas Polres Seruyan kembali menyambangi dan mengimbau warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, khususnya saat berkendara agar menggunakan masker, Selasa, 19 Januari 2021.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan yaitu telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Saat ini Satlantas Polres Seruyan gencar menghimbau kepada masyarakat untuk patuhi tata tertib berlalu lintas, salah satu kelengkapan berkendara saat ini diantaranya masker, oleh karena itu Satlantas Polres Seruyan menginbau kepada para pengguna jalan agar tidak melupakan masker saat berkendara.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengharapkan masyarakat Kabupaten Seruyan khususnya Kuala Pembuang agar perduli dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, karena jumlah pasien positif bukannya berkurang akan tetapi semakin bertambah.
“Dengan demikian, akan ada kemampuan pada setiap warga masyarakat untuk mengimplementasikan secara baik dan benar protokol kesehatan itu. Karena dengan itulah Indonesia mampu menekan dan menurunkan penularan virus ini secara signifikan. Sehingga negeri ini kita harapkan akan bisa keluar dengan cepat dari masalah Covid-19 ini,” tutupnya.

