WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Menekan penyebaran virus corona di Perusahaan Besar Swasta (PBS), Polsek Seruyan Hulu dan anggota Pos Polisi (Pospol) Tumbang Darap melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pasar Tradisional PT Erna Djuliawati, Kecamatan Seruyan Hulu, Sabtu, 9 Januari 2021.
“Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dimaksudkan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Kecamatan Seruyan Hulu,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta anggota pospol Tumbang Darap Aipda M Nur Cahyo dan Briptu Agus Darmawan.
Kapolsek mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.
“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Kapolsek.

