Satlantas Polres Seruyan Imbau Warga Sertakan Tes Psikologi Untuk Pembuatan SIM

PERSONEL Satlantas Polres Seruyan menyampaikan syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu, 20 Januari 2021 pagi. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi, personel Satlantas menyampaikan syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu wajib mengikuti tes psikologi, Rabu 20 Januari 2021.

“Dalam berkendara harus memiliki kesabaran. Ini dibuktikan dengan surat keterangan Hasil Tes Psikologi. Yang terpenting adalah kesadaran seseorang akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon.

Kasatlantas mengatakan, pelaksanaan tes psikologi akan diselenggarakan oleh lembaga psikologi yang sudah terpercaya, yang berkantor tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Seruyan. Dengan demikian, pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi disana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM.

”Sangat penting bagi pemohon yang mengajukan penerbitan SIM untuk melampirkan hasil tes Psikologi. Salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendara kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link