Satlantas Polres Seruyan ke Masyarakat : Ayo! Biasakan Klik Helm

SATLANTAS Polres Seruyan mensosialisasikan Klik Helm ke pengendara di Kuala Pembuang, Selasa, 12 Januari 2020. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satlantas Polres Seruyan melaksanakan sosialisasi ‘Klik Helm’ dan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada para pengendara roda dua yang kurang memperhatian safety riding di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa, 12 Januari 2021.

“Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi pertama setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm SNI,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

“Dengan ini diharapakan masyarakat pengguna jalan menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya,” terangnya.

Dijelaskan Romadhon, kewajiban petugas lalu lintas di jalan bukan hanya sekedar mengatur lalu lintas saja tetapi juga memperhatikan dan membantu para pengendara untuk keselamatannya di jalan salah satunya dengan menguncikan tali helm para pengendara agar helm tidak terlepas jika terjadi sesuatu pada si pengendara itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link