Satlantas Polres Seruyan Pasang Spanduk Imbauan Dilarang Melawan Arus

SATLANTAS Polres Seruyan memasang Spanduk larangan melawan arus di salah satu sudut Kota Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis 14 Januari 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan —Satlantas Polres Seruyan memasang Spanduk “Dilarang Melawan Arus” di titik – titik strategis Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis, 14 Januari 2021.

Guna menyadarkan para pengguna lalu lintas di jalan raya agar tidak melawan arus lalu lintas, anggota kepolisian dari Resor Seruyan Polda Kalimantan Tengah lakukan Pemasangan Spanduk “Dilarang melawan arus”

Imbauan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk di sejumlah titik startegis wilayah Hukum Polres Seruyan Kota Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas. mengatakan pemasangan spanduk imbauan sebagai wujud penanganan preemtif dari kepolisian untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan dirinya dan orang lain saat berkendara,” ujarnya.

Dikatakan, spanduk imbauan ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Isi dari spanduk berupa pesan informatif, peringatan bagi pengendara kendaraan bermotor, agar mereka dapat lebih waspada dalam berkendaraan di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link