Satlantas Polres Seruyan Sosialisasikan Tertib Berkendara dan Syarat Tambahan Permohonan SIM

SATLANTAS Polres Seruyan mensosialisasikan tertib berlalu lintas dan syarat tambahan permohonan SIM, Senin, 11 Januari 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi dan menyampaikan syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu wajib mengikuti tes psikologi di Kuala Pembuang, Senin 11 Januari 2021.

“Kegiatan yang dilakukan memberikan pemahaman kepada masyarakat Kuala pembuang tentang aturan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Seruyan.

“Kegiatan ini merupakan program kepolisian yang bertujuan positif guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Selain memberikan imbauan tentang berlalu lintas petugas juga menghimbau pentingnya taati protokol kesehatan Covid-19, agar memutus mata rantai penyebarannya.

AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM.

“Apabila sudah memiliki SIM, agar tetap memperhatikan aturan berlalu lintas yang berlaku dalam mengendarai kendaraan bermotor,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link