WAJAHBORNEO.com, Seruyan -Satresnarkoba Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa, 26 Januari 2021 malam.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono di konfirmasi Rabu, 27 Januari 2021 pagi, menjelaskan, anggotanya mengamankan Y (50), di Jalan Tjilik Riwut RT 019 RW 001, Kelurahan Kuala pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalteng.
Iptu Supriyono menambahkan, petugas menemukan 6 paket kecil yang di duga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram, 6 pcs potongan sedotan kecil warna putih, sebuah plastik klip bening kosong, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal muasal narkoba tersebut,” kata Kasatresnarkoba.
Terkait hal itu, YÂ kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Seruyan terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

