Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Seorang Pria Dengan Barbuk 3,76 Gram Sabu

Terduga Pelaku T beserta Barbuk 3,76 gram sabu saat diamankan ke Mapolres Seruyan, Minggu, 1 November 2026. ‎Foto/Ist/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial T dengan barang bukti (Barbuk) delapan paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 3,76 gram di Jalan Poros Telaga Pulang–Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Minggu, 1 November 2026.
‎
‎Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny, mengutarakan operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Jalan Poros Telaga Pulang-Kuala Pembuang, diantaranya ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan terduga T.
‎
‎”Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat berada di Jalan Poros Telaga Pulang–Kuala Pembuang, petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye dengan Nopol KH 17XX PF yang melintas sesuai dengan laporan masyarakat,” ujarnya.

‎Selanjutnya, Petugas langsung menghentikan kendaraan dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam mobil. Dengan menghadirkan dua orang saksi, Kasat Resnarkoba beserta anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dengan memperlihatkan surat perintah tugas.
‎
‎”Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan pada bagian pintu depan sebelah kanan mobil. Sedangkan pada tas selempang hitam yang berada di bagian dasbor depan ditemukan sejumlah paket diduga sabu dan Barbuk lainnya,” katanya.
‎
‎Ronny menambahkan, Terduga T mengakui Barbuk yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ditimbang, Barbuk delapan paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram, uang tunai Rp1.050.000,-, serta Barbuk lainnya turut diamankan.
‎
‎”Seluruh Barbuk kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya terduga T dibawa ke Polres Seruyan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
‎
‎Dia menjelaskan, Terduga T disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎”Polres Seruyan terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. Setiap informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus serta melindungi lingkungan dari bahaya narkotika,” paparnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link