Satresnarkoba Polres Seruyan Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Desa Ayawan

Ci (54th) beserta barang bukti saat diciduk Satresnarkoba Polres Seruyan. Foto/Polres Seruyan

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rumah wanita berinisial Ci (54) binti Liong Son (Alm), di Desa Ayawan Nomor 037 RT 001 RW 001 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu, (23/02/2021) pukul 18.15 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.

“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit I Dik Satresnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, S.H. ” katanya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,40 gram dan uang sebesar Rp. 5,9 juta.

“Kami masih periksa Ci (54th) Untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang di lakukan C untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Seruyan,” terang AKP Supriyono, S.H. Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasatresnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Nanti ya, kita beberkan saat rilis,” tandasnya Kasatresnarkoba Polres Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link